Komunitas Tionghoa mengecam pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal Alquran surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi Umat Islam.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Alquran surat Al Maidah ayat 51 dinilai dapat berpotensi memecah belah Indonesia.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok soal Alquran dalam surat Al Maidah ayat 51 dinilai dapat mengancam toleransi antar umat beragama.
Tagar #BasukiEnd, menjadi trending topik, menyusul berita permintaan maaf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal pernyataannya yang menukil sebuah ayat al Qur`an.
Kasus Ahok soal pernyataan Alquran surat Al Maidah 51 itu semakin membebani seluruh elemen bangsa.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal Alquran surat Al Maidah dinilai sebagai tindakan penistaan agama.
Ahok menyampaikan pernyataan tentang Surat Al Maidah itu kapasitasnya bukan calon gubernur, tapi sebagai gubernur DKI Jakarta
Penetapan status Ahok terkait dengan pernyataan Ahok saat pertemuan di Kepulauan Seribu yang menyitir tentang surat Al Maidah 51 pada 27 September lalu.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51.
Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok disebut dengan sengaja menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat untuk membohongi untuk kepentingan Pilkada DKI 2017.